Pada 1986, Dr Fahim Abdurrahim dan beberapa ilmuwan dari Fakultas Kedokteran Universitas Al-Azhar
melakukan sebuah riset mengenai pengaruh puasa Ramadhan bagi kinerja
ginjal pada orang-orang normal dan para pasien penderita sejumlah
penyakit sistem buang air maupun panyakit kencing batu (renal calculi).
Riset
ini dilakukan pada 10 orang yang menderita penyakit sistem urinari dan
lima belas pengidap remi calculi, di samping lima belas orang sehat
sebagai bahan komparasi. Selama fase puasa dan tidak puasa, sampel urine
mereka diambil dan dianalisis untuk mengetahui kadar kalsium, sodium,
potasium, urea, sel darah, dan zat asam urin.
Pengaruh puasa pada unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
Terjadi
penurunan signifikan pada volume kencing dengan peningkatan kepadatan
kualitatifnya pada masing-masing kelompok responden. Selain itu terjadi
beberapa perubahan yang sangat kecil (insignifikan) pada keseluruhan
komponen serum: kalsium, sodium, potasium, zat asam urin, sel darah, dan
urea.
Peningkatan insignifikan pada kalsium dalam air kencing
juga dialami oleh semua responden. Ditambah lagi dengan peningkatan yang
tak berarti pada zat asam urin dan urea pada seluruh kelompok.
Perubahan
yang sama pada sodium dan potasium dialami oleh sampel pembanding
(orang-orang yang sehat), juga sel darah urine kelompok sampel yang
sakit. Sebaliknya, kenaikan yang cukup tinggi terjadi pada kandungan
sodium dan potasium di kalangan kelompok sampel yang sakit.
Dari
data tersebut para peneliti pun berkesimpulan, bahwa puasa tidak membawa
dampak negatif bagi semua penderita urinal yang menjadi sampel riset
ini. Baik yang sakit karena faktor pembentukan batu ginjal atau karena
gangguan sistem urinari (saluran kencing).
Pada tahun 1988, Qadir
dan kawan-kawan melakukan penelitian serupa terhadap para penderita
penyakit ginjal akut namun tetap menjalankan puasa selama bulan
Ramadhan. Mereka menyatakan, bahwa tidak ada perubahan yang berarti pada
volume urea, sel darah, sodium, bikarbonat, fosfor, dan kalsium.
Tetapi,
ada peningkatan signifikan pada volume potasium dalam darah dan mereka
menisbatkan penyebab kenaikan tersebut pada konsumsi minuman yang kaya
potasium setelah berbuka.
Hal senada ditegaskan oleh Scott. Menurutnya, tidak ada perubahan berarti pada urea dan sel darah selama puasa.
Sumber: Terapi Puasa, Oleh Dr. Abdul Jawwad Ash-Shawi, dimuat oleh Republika.co.id
Tips Blogwalking Yang Baik
14 tahun yang lalu


0 komentar:
Posting Komentar