Jumat, 07 Desember 2012

Apa Sebenarnya yang Menjerat Andi Mallarangeng sehingga Harus Mundur dari Menpora?

Apa sebenarnya yang menjerat Andi Mallarangeng? Jawaban atas pertanyaan ini tentu sudah bisa dilihat sejak beberapa waktu yang lalu sebab nama Andi Mallarangeng santer disebut-sebut oleh Nazarudin, mantan bendahara Partai Demokrat yang menjadi terdakwa kasus proyek Hambalang waktu itu. Menurut Nazarudin, koleganya di Partai Demokrat yang juga menjabat Menpora (sekarang sudah mantan) ikut terlibat dalam Proyek Hambalang.

Kicauan Nazarudin itu kemudian di-amini oleh KPK dengan melakukan penyelidikan pada sang menteri untuk mencari keterlibatan beliau dalam kasus Hambalang. Dan akhirnya KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. KPK menyatakan Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenpora. Surat permintaan pencegahannya dibuat 3 Desember lalu.

"Konstruksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sama dengan konstruksi hukum pada tersangka DK," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat.

DK atau Deddy Kusnindar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora. Dia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Abraham, penetapan Andi sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap Deddy. "KPK mempunyai dua alat bukti yang berkekuatan hukum," katanya.

Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.

Kita tunggu saja hasil penyidikan selanjutnya dan sampai sejauh mana keterlibatan Andi Mallarangeng dalam kasus Proyek Hambalang.

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar